Penataan Tambang Maluku Buka Ruang bagi Koperasi Ber-IPR dan Pelaku Usaha Legal

Maluku (SundalaNews.com) — Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat langkah penataan sektor pertambangan dengan menempatkan kepastian hukum sebagai dasar utama bagi setiap aktivitas pertambangan di daerah.

Arah tersebut mengemuka dalam audiensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Kantor Gubernur Maluku, pada Rabu kemarin (7/10/2026).

Pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD Maluku, Forkopimda, serta jajaran Kementerian ESDM itu membahas berbagai persoalan sekaligus langkah penataan aktivitas pertambangan di wilayah Maluku.

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan yang memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh persyaratan.

“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Lewerissa.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bagi koperasi maupun badan usaha yang ingin mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya pertambangan di Maluku.

Koperasi yang telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan izin yang dimiliki.
Begitu pula perusahaan yang memiliki legal standing dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dengan demikian, legalitas menjadi pembeda yang sangat jelas. Pemerintah tidak sedang membuka ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan agar dapat bekerja secara resmi dan bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut dinilai memiliki relevansi kuat bagi Kabupaten Buru, mengingat sektor pertambangan menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar.

Penataan melalui mekanisme perizinan dapat menjadi jalan keluar untuk mengubah aktivitas pertambangan yang sebelumnya tidak tertata menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum, dapat diawasi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Namun, kepemilikan badan hukum maupun IPR bukan berarti seluruh aktivitas dapat dilakukan tanpa batas. Setiap koperasi dan perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan teknis pertambangan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta kewajiban lainnya sesuai regulasi.

Lewerissa juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, ketika negara melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan, pemerintah juga harus memikirkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, koperasi, dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib.

Bagi Maluku, termasuk Kabupaten Buru, momentum tersebut dapat menjadi peluang untuk membangun sistem pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Prinsipnya sederhana: yang memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan diberikan ruang untuk bekerja

Sementara kegiatan yang tidak memiliki legalitas tetap menjadi objek penertiban dan penegakan hukum. (KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Kawal Program Pemerintah hingga ke Masyarakat, Danrem 043/Gatam Minta Prajurit Kenali Potensi Lampung Selatan

Kalianda (sundalanews.com) – Prajurit TNI di wilayah diminta tidak hanya memahami tugas dan perkembangan organisasi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *