Lampung Utara (sundalanews.com) – Langkah cepat menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa-siswi, Bupati Kabupaten Lampung Utara (lampura) Ir Hamartoni Ahadis mengalihkan KBM secara online atau dalam jaringan (daring).
Hal tersebut dilakukan mengingat dampak debu vulkanik yang disebabkan erupsi gunung anak krakatau sejak dua hari yang lalu, kini mulai merebak hingga kabupaten lampura juga terkena sebaran debu tersebut.
Tertuang dalam SE bupati lampura Nomor 800/2058/04-LU/2026. Tentang kegiatan belajar mengajar dampak abu vulkanik. Minggu malam (6/9/2026).
Dijelaskan dalam SE tersebut. Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh Jenjang Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal) menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing.
Pemberlakuan KBM secara Daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
Kepala Satuan Pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platfom digital yang tersedia.
Menghimbau kepada seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas diluar rumah serta wajib mengunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata dan kulit akibat abu vulkanik.
Orang Tua/Wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran Daring/Online serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dirumah.
Bupati Kabupaten Lampung Utara Hamartoni, melalui Sukatno selaku Kepala Dinas Pendidikan setempat, menyampaikan pihaknya menindak lanjuti SE sesuai ranahnya sebab ada jenjang sekolah yang dibawah naungan kabupaten dan ada pula langsung dari provinsi.
“Pada prinsip nya kita menindak lanjuti surat pak gubernur, akan tetapi sesuai ranah nya dinas pendidikan Kabupaten Lampung Utara yaitu sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP, kalau SMA sederajat itu ranah nya provinsi. Pada tanggal 7 dan 8 september 2026 siswa/i belajar daring itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan, ujarnya kepada media ini.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung