Pemkab Pesisir Barat Perketat Pengawasan Pajak Hotel & Restoran, Tak Patuh Terancam Sanksi

‎‎

‎Pesisir Barat (Sundalanews.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak hotel dan restoran sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaku usaha yang terbukti tidak melaporkan dan membayar pajak sesuai transaksi sebenarnya dipastikan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha.

‎Kebijakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Rabu (29/7/2026).

‎Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Armen Qodar mengatakan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah akan melakukan penertiban, pengawasan, dan pemeriksaan secara bertahap terhadap seluruh wajib pajak sektor hotel dan restoran. 

‎Langkah itu diambil setelah hasil analisis data potensi pajak, kunjungan wisatawan, alat perekam transaksi, dan realisasi penerimaan pajak menunjukkan masih adanya indikasi ketidaksesuaian antara omzet usaha dengan pajak yang disetorkan.

‎”Pemeriksaan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, tertib, dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Kami ingin menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang taat membayar pajak,” ujarnya. 

‎Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja menghindari atau mengurangi kewajiban perpajakan daerah.

‎”Seluruh pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penutupan tempat usaha apabila diperlukan,” katanya.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Hendri Dunan, mengatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

‎”Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya. 

‎Pemerintah memastikan pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu khawatir karena pengawasan bertujuan menciptakan transparansi, kesetaraan, dan iklim usaha yang sehat.

‎Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Bupati Dedi Irawan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian M. Belly Oscar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rena Novasari, Inspektur Unzir, Kepala Satpol PP dan Damkar Cahyadi Muis, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Ma’ruf.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Danrem 043/Gatam Tinjau Lokasi Cetak Sawah Rakyat di Kampung Ringin Sari, Tulang Bawang

Tulang Bawang (sundalanews.com) – Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *