Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sejumlah orang tua menyampaikan kekecewaan lantaran anaknya yang memiliki nilai rapor tinggi dinyatakan tidak lolos jalur prestasi.
Salah satu keluhan tersebar luas di media sosial. Seorang wali murid mengaku heran, lantaran anaknya yang memiliki nilai rata-rata rapor di atas 91 dan menempati peringkat atas di sekolahnya tidak diterima. Ia menilai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang hanya berlangsung satu hari menjadi faktor penentu utama yang menenggelamkan peluang anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak semata-mata didasarkan pada nilai rapor.
“Seluruh pendaftar jalur prestasi ini sebenarnya adalah siswa-siswi terbaik yang sudah lolos seleksi administrasi ketat dari seluruh kabupaten dan kota. Mereka baru bisa mengikuti tes setelah memenuhi syarat akademik maupun non-akademik,” ujar Thomas saat dikonfirmasi, Jumat (12/06/2026).
Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, nilai akhir peserta jalur prestasi disusun dari gabungan empat komponen penilaian dengan bobot yang telah ditetapkan: nilai rapor semester 1 hingga 5 sebesar 30 persen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 30 persen, nilai Tes Potensi Akademik (TPA) 30 persen, dan sertifikat prestasi 10 persen.
Thomas menegaskan, sistem pembobotan ini membuat hasil akhir tidak bisa ditentukan hanya dari satu indikator. Siswa dengan rapor sangat tinggi belum tentu unggul jika hasil tes atau bukti prestasinya tidak setara dengan peserta lain.
“Semua nilai dihitung secara proporsional. Sistem ini dirancang agar objektif, transparan, dan tidak bisa dimanipulasi. Kami ingin melihat kemampuan peserta secara menyeluruh, bukan hanya dari nilai di atas kertas,” tegasnya.
Dalam aturan yang sama, jalur prestasi mendapatkan kuota minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Thomas juga mengakui bahwa persaingan sangat ketat, mengingat jumlah pendaftar jauh melebihi tempat yang tersedia.
“Wajar ada yang belum lolos. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Pemprov Lampung. Masyarakat diharapkan memahami mekanisme lengkapnya, bukan hanya melihat dari satu sisi saja,” pungkasnya.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung