Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan larangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,” tegas Eva Dwiana, Rabu (18/3/2026).
Ia memastikan Pemkot Bandar Lampung tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut. Bahkan, sanksi telah disiapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Sanksi akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera,” ujarnya.
Pemkot berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut dan menjaga integritas sebagai abdi negara, terutama dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung