Advokat Robert Ariesta Terapkan Asas Ultimum Remedium Berhasil Selamatkan Kerugian Korban Ratusan Juta

Lampung Barat (sundalanews.com) – Advokat Robert Ariesta, S.H, M.H, dan Rekan dari kantor hukum ROBERT AREISTA LAW FIRM, Berkolaborasi bersama Pemerintah Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, berhasil menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara warga setempat dengan Nilai Rp.640.000.000.00, Senin (04/05/2026).

Permasalahan tersebut berawal dari investasi jual-beli hasil bumi jenis kopi antara keduanya, dimana Indah Kurnita sebagai pemilik modal dan Roheni sebagai pengusaha, singkat cerita kerjasama tersebutpun disepakati namun didalam perjalanannya ada beberapa kesepakatan yang menurut Indah Kurnita tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menuntut Roheni untuk melakukan pengembalian modal.

Setelah melalui proses panjang dan di fasilitasi oleh Peratin Pekon Rowo Rejo, kecamatan suoh kabupaten lampung barat, Anton Cahyadi, dalam menyelesaikan perkara hutang piutang menemui titik terang dengan ditandatanganinya Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor: 593/038/201V/2026. Dengan beberapa point kesepakatan yaitu Roheni mengembalikan modal Indah Kurnita senilai Rp. 640.000.000,- tanpa potongan, berupa 1 bidang kebun kopi seluas 4 ha yang terletak di pekon roworejo yang ditaksir senilai Rp. 600.000.000,- berikut uang tunai senilai Rp. 40.000.000,- yang diserahkan secara langsung.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Roheni (47 tahun) dan Indah Kurnita (46 tahun) sebagai pihak yang terlibat dalam permasalahan hutang piutang. Sugeng priadi, Sekdes Pekon Rowo Rejo, mewakili Peratin Pekon Rowo Rejo, turut menyaksikan penandatanganan surat pernyataan tersebut.

“Alhamdulillah, permasalahan hutang piutang ini dapat diselesaikan dengan baik berkat kolaborasi antara advokat dan pemerintah pekon,” ujar Sugeng priadi mewakili Peratin Pekon Rowo Rejo kecamatan Suoh

“Kami berharap, penyelesaian seperti ini dapat membawa kedamaian dan kestabilan menjaga hubungan bagi masyarakat Pekon Rowo Rejo.” Tambah Sugeng Priadi

Advokat Robert Arista, S.H,. M.H,. mengatakan jika. Penandatanganan Surat Pernyataan Ganti Rugi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian permasalahan serupa di masa depan, dimana dalam setiap penyelesaian perkara kita menganut prinsip Ultimum Remedium, dimana pemidanaan atau langkah-langkah hukum lainnya merupakan jalan terakhir ketika tidak adanya kesepakatan kedua pihak.

Peratin Pekon Rowo Rejo. Anton Cahyadi, yang di wakili oleh sekretaris desa menambahkan. Pemerintah Pekon Rowo Rejo terus berkomitmen untuk melayani masyarakat dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang adil dan transparan.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Beasiswa Penuh Pemkot, Anggota Sat Pol PP Kota Bandar Lampung Tempuh S1 di IIB Darmajaya: Terima Kasih Bunda Eva

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) — Setelah 25 tahun mengabdi di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *