Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara

Pringsewu (Sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dana tersebut diserahkan oleh saksi selaku penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang turut menikmati aliran dana hibah dimaksud, dengan total nilai sebesar Rp414.974.684,-. Dengan demikian, hingga saat ini jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu mencapai Rp494.974.684,-, dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.

Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan penanganan perkara ini profesional dan sesuai aturan.

HS

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Direktur BUMD Tulang Bawang Gerah Isu Rp30 Miliar, Datangi Kejari Gandeng LMP, KAHMI, HMI dan Trinusa

MENGGALA (sundalanews.com) – Kedatangan Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani, didampingi sejumlah tokoh dan aktivis. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *