Buru, Maluku (sundalanews.com) – Lima Fraksi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.
Persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dari lima Fraksi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat atau kata akhir fraksi dan laporan banggar sekaligus persetujuan DPRD terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buru Tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Buru pada Jumat, 21 Juli 2023.
Kelima fraksi tersebut adalah fraksi Golkar, PPP, PKB, Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) dan Fraksi Bupolo. Persetujuan dari lima Fraksi tersebut didapat saat masing- masing fraksi menyampaikan kata akhir mereka terkait Ranperda APBD tersebut
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny, SE dihadiri Anggota DPRD Buru, Pemda Buru dalam hal ini Sekda Buru, M.Elias Hamid,SH.,MH mewakili Pj. Bupati Buru, para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, pada Camat dan undangan lainnya.
Membuka pidato, Soplestuny menuturkan, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah hari ini kita dapat menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan DPRD sebagai tahap akhir dari keseluruhan proses pembentukan peraturan daerah.
“Rapat paripurna pengambilan keputusan ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan laporan badan anggaran DPRD sebagai penentu sikap DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan pemerintah daerah,” jelas Soplestuny.
Untuk sampai pada keputusan DPRD terhadap peran Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, Pimpinan DPRD kembali menjelaskan bahwa, tata tertib DPRD kabupaten Buru mengatur ketentuan pembahasan materi peran Perda dan dokumen pendukungnya dilaksanakan dalam dua tingkat pembicaraan.
“Rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas materi muatan ranperda merupakan mekanisme penutup dari rangkaian tahapan pembicaraan tingkat pertama DPRD,” tandas Soplestuny
Adapun penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi diantaranya Golkar oleh Saudara Ye se Assagaf, Fraksi PPP oleh Maser Salasiwa, Fraksi PKB oleh Setianingsi, Fraksi, Gerakan Rakyat Sejahtera ( GRS ) oleh M.Fadli Tukuboya, dan Fraksi Bupolo, oleh Rifai Takimpo.
Dari kelima penyampaian pendapat akhir fraksi, kelima fraksi tersebut menerima dan menyetujui, penetapan Ranperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kabupaten Buru untuk ditetapkan menjadi perda.
Sementara dalam sambutan Pj. Bupati Buru, yang di bacakan oleh Sekda Buru mengatakan bahwa sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah kita mengikuti dan menyimak secara seksama pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pendapat akhir fraksi, serta laporan badan anggaran DPRD atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan atensi koreksi dan pembobotan secara konstruktif terhadap beberapa hal yang terkait dengan kebijakan pembangunan mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pengawasan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucapnya.
Terkait hal tersebut dirinya menegaskan bahwa telah mengintruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk memperbaiki dan menyempurnakan apa yang menjadi catatan kritis dalam pendapat akhir fraksi serta laporan badan anggaran DPRD dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan baik terkait administrasi maupun implementasinya di lapangan.
Untuk pos-pos pendapatan asli daerah saya instruksikan kepada organisasi perangkat daerah, dalam menetapkan target PAD harus berbasis dan potensi yang ada untuk menghindari terjadinya ketidakcapaian dalam realisasi pendapatan dimaksud,” paparnya.
“Terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak retribusi daerah, maupun lain-lain yang sah untuk meminimalisir tingkat kebocoran di tingkat pelaksanaan pemungutan, agar dapat mengkaji kembali regulasi terkait pajak dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah kita saat ini,” tegas Sekda.
“Sekali lagi atas nama pribadi dan pemerintah daerah melalui sidang dewan yang terhormat ini, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena kami menyadari sungguh apa yang telah kita laksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022, belum dapat memenuhi semua kebutuhan dan keinginan serta harapan masyarakat yang tersebar pada seluruh kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Buru,” tutup Sekda. (Kl25)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung