KOMITMEN OJK SELESAIKAN PERMASALAHAN DI INDUSTRI ASURANSI
PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jakarta (sundalanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian
masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan
pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri
asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
(Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi
Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan
proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu,
OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah
diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB. Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL
pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan
OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022. Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK
28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim
Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal
11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai
dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan
yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk
menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip
kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah
menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang
Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama
Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,
dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP
untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia
untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan
tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan
Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WALWAL.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Walikota Eva Dwiana Hadiri Halal Bihalal Masayarakat Perantau Sumbagsel

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menghadiri acara halal bihalal masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *