Pesisir Barat (Sundalanews.com) – Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang Insial YC, Di jalan Lintas Barat, tepat di Pekon (desa) Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. (24/8/2022)
YC diamankan polisi karena diduga membawa narkoba jenis Sabu. Tersangka yang berprofesi sopir travel antar lintas Bengkulu-Lampung, yang beralamat Suka Maju, Rt/Rw 003 Desa Suka maju, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma- Bengkulu.
Menurut Iptu Juherdi, Kasat Narkoba mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho S. Ik, ” Laporan warga masyarakat, adanya sopir trevel Bengkulu sering mengkonsumsi atau menggunakan Narkoba jenis sabu, dari laporan tersebut tim opsnal Sat Narkoba langsung bertindak cepat.
Setelah mengumpulkan penyelidikan dan mengumpulkan Informasi, tepat tanggal 23 agustus, saat itu YC yang sedang istirahat di salah satu warung di wilayah Bangkunat, langsung di adakan penggeledahan terhadap tersangka, di temukan satu kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) bungkusan plastik bening dalamnya berisi 2 plastik klip kecil serta 1 plastik berukuran sedang yang diduga berisi barang haram jenis sabu- sabu.
Di hadapan petugas YC mengakui telah membeli barang haram sebanyak 5 kali, dengan ukuran kecil dengan alasan untuk di konsumsi sendiri, dari hasil tangkap tangan YC di dapati Narkoba senilai Rp 3 juta.
Tersangka di sangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang- Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka bersama barang bukti jenis sabu di amankan Sat Narkoba ke Mapolres Lampung Barat, Pihak terus melakukan pengembangan, terhadap tersangka lain.(Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung