PPKM Level 1 Kembali Perketat Prokes

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Provinsi Lampung yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 wajib masker mulai Selasa (5/7/2022) sampai 1 Agustus 2022. PPKM Level 1 ini berlaku untuk 15 kabupaten/kota di Lampung.

PPKM Level 1 tersebut berlaku di 15 kabupaten/kota, yakni Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Waykanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung.

Kebebasan yang baru saja dirasakan masyarakat ,kini mereka kembali harus mengikuti anjuran PPKM wajib masker.

Seperti yang pernah diucapkan Kepala Dinkes Lampung, Dr Reihana,terdapat penambahan satu kasus pasien Covid-19 di Lampung, Tanggamus.

Tentu saja aturan wajib masker kembali dianjurkan agar terhindar dari penyebaran covid 19 kembali,
Tanggapan Arlin sebagai masyarakat kembali mengalami kekewatiran akan wabah muncul kembali dan menggangu semua kegiatan.

“Pasti kawatir kalo udh PPKM lagi , anak sekolah bakal tertunda lagi dan bakalan ada pembatasan aktifitas lagi kayak PPKM kamren ini baru bebas udh PPKM lagi,”jelasnya,(14/7/2022)

Arlin berharap wabah covid 19 ini benar benar hilang agar tidak menggangu semua kegiatan masyarakat.

“Sebenernya udah enak bebas jadi kalo kemana mana gak perlu pake masker enggak engap biar kemana mana juga gak sulit karna ada peraturan PPKM,”tutupnya. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pemprov Lampung Optimalkan Pembangunan Jalan Simpang Teluk Kiluan – Simpang Umbar

TANGGAMUS (sundalanews.com) — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat ekosistem destinasi wisata unggulan melalui pembangunan infrastruktur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *