Lengkapi P-19, Unit Tipidkor Polres Lampung Utara Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi Ke Kejaksaan

Lampung Utara (sundalanews.com) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau Gratifikasi penggunaan anggaran Bintek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku NF dan IAS tersebut telah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampung Utara dan telah kita kirim kembali, Jumat (08/7/2022) pukul 15.30 WIB.

Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian “ujarnya singkat (*)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *