Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Iuran Pajak Bumi Bangunan di Bawah Rp100 Ribu

BANDARLAMPUNG (SUNDALANEWS.COM) Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB), bagi masyarakat wajib pajak di Bandar Lampung. Ada pun ketentuan ini, hanya untuk ketentuan pajak Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk nilai PBB diatas Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, diberikan potongan pajak 30 persen. Sedangkan besaran pajak di atas Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, diberikan potongan 20 persen

“Kami berharap, dengan adanya potongan tersebut, masyarakat bisa semakin taat membayar pajak. Sebab pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung, banyak disumbang dari sektor pajak,” kata Eva Dwiana.

Dengan program ini, diharapkan kesadaran masyarakat Bandar Lampung tumbuh, karena pembangunan dari masyarakat. Selanjutnya dikembalikan lagi ke masyarakat.

“Kami harap pendapatan PBB tahun 2022, bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 masih dalam situasi pandemi, jadi tahun 2022 ini semoga lebih baik lagi,” ujar Eva Dwiana. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Tak Kenal Usia, Staf BPBD Kota Bandar Lampung Ini Lanjutkan S1 di IIB Darmajaya Lewat Jalur RPL

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) — Semangat belajar sepanjang hayat kembali ditunjukkan oleh A. Gani, staf Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *