LAMPUNG SELATAN (SUNDALANEWS.COM) – Aparat penegak hukum di Lampung Selatan, bakal menindak tegas, bagi siapapun yang menimbun minyak goreng di Lampung Selatan. Disisi lain, masyarakat dihimbau untuk segera melapor, apabila didapati oknum yang menimbun minyak goreng.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, para penimbun minyak goreng bisa terancam sanksi pidana. Untuk mencegah kelangkaan, pihaknya akan rutin patroli dan inspeksi dadakan (Sidak) ke lapangan.
“Kami bakal sidak ke minimarket, untuk mengecek ketersediaan minyak baik ke pasar tradisional, hingga ke pabriknya. Kami lihat distributornya, apabila ada yang menimbun, akan segera ditindak tegas,” kata AKBP Edwin saat sidak bersama Forkopimda Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati meminta kepada masyarakat, untuk segera melapor, jika ada penimbunan minyak goreng. Selanjutnya kejaksaan siap menindaklanjuti, jika ada laporan terkait penimbunan minyak ini.
“Kami sudah melihat langsung, ke sejumlah minimarket memang terjadi kelangkaan minyak goreng. Selanjutnya kami juga rutin mengecek ke lapangan, bersama instansi lain,” jelas Dwi Astuti Beniyati. (DAM)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung