Metro (sundalanews.com) – Seorang Warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Dedy Dores melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) perwakilan Kota Metro atas konfliknya dengan PT. MCF-MAF (Mega Central Finance-Mega Auto Finance) yang berlokasi di Mall Transmart Bandarlampung terkait proses pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Ketua LPK GPI Kota Metro, Denny Ma’ruf Syuhada Pertama mengatakan pihaknya akan berupaya menempuh jalan terbaik guna meluruskan persoalan tersebut.
“LPK akan berupaya melakukan pendampingan, melakukan mediasi antara konsumen Dedy Dores dengan pihak leasing, agar dia dapat kembali membayar angsuran mobilnya seperti semula,” ucapnya, Rabu, (30/03/2022).

Di tempat yang sama, Deddy menjelaskan sebab dia meminta pendampingan tersbut.
“Jadi, saya kan mendapat panggilan dari Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi. Sementara, saya kan masih berniat melanjutkan pembayaran angsuran saya,” jelasnya.
Deddy berharap, konflik ini segera selesai dan dia mendapatkan hak-haknya kembali sebagai konsumen.
“Intinya, saya hanya ingin agar dapat bisa melanjutkan kembali pembayaran angsuran saya dan pihak leasing dapat memenuhi hak saya sebagai konsumen,” tukasnya. (Denny)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung