Diduga Lakukan Kecurangan, LPK – GPI Kota Metro Gelar Kunjungan Ke SPBU Kauman

Metro (sundalanews) – Lembaga perlindungan konsumen – Gerakan perubahan indonesia kota metro LPK – GPI melakukan kunjungan kerja ke SPBU Kauman kota metro, Rabu (11/12/2024).
Kunjungan LPK tersebut sekaligus merespon kegelisahan warga kota metro terkait viralnya SPBU Kauman yang diduga melakukan kecurangan saat kendaraan masyarakat mengisi BBM di SPBU tersebut.

Sementara menurut menurut salah satu staf pak Agus sebagai penerima BBM yang masuk ia mengatakan,jika untuk SPBU 83 atau lebih familiar disebut dengan SPBU Kauman, pengecekan proses pengujian dan penandaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dilakukan oleh lembaga resmi, yg di sebut Ukur TERA berkala telah dilakukan 6 bulan sekali dari metrologi sampai 1 tahun sekali jika , untuk audit berkala kita diambil 2 bulan sekali dari audit Pertamina pusat, untuk hasil audit dari Pertamina pusat semuanya bagus dan tidak ada kendala,”ujarnya.

Masih di tempat yang sama menurut Leo manager SPBU Kauman kota metro saat ditemui oleh media di ruangan kerjanya terkait viralnya di media sosial SPBU Kauman diduga melakukan kecurangan pada saat pengisian BBM di SPBU tersebut.ia menjelaskan, “menurutnya di SPBU kauman tidak pernah melakukan kecurangan karena kami di SPBU ini sudah melaksanakan sesuai SOP, dan kami ada gelas ukur 1 banding 1 dan kalau untuk kendaraan roda dua kami tidak mengetahui berapa tengki literny,”jelasnya.

Sementara itu ketua LPK kota metro Deni ma’ruf sp saat diwawancarai awak media menjelaskan,” untuk masyarakat kota metro
Batas toleransi volume pengisian bahan bakar (BBM) di SPBU adalah 100 mililiter (ml) per 20 liter. Toleransi ini mengacu pada ketentuan Metrologi Legal.

Selain itu, Pertamina juga memiliki standar toleransi pengisian BBM, yaitu kurang lebih 60 ml per 20 liter.

Jika SPBU melakukan praktik kecurangan, maka izinnya bisa dibekukan atau bahkan diputus hubungan usahanya (PHU).

Masyarakat dapat membedakan SPBU yang sesuai regulasi dengan SPBU yang tidak sesuai dengan cara:

  • Memeriksa apakah ada kabel yang keluar dan tidak rapi pada mesinnya
  • Memeriksa print out yang menunjukkan berapa liter yang dibeli

Denny mengatakan perlindungan konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan ada Beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, di antaranya:

  • Hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
  • Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan jaminan yang dijanjikan
  • Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa .
  • Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen

Selain itu Perlindungan konsumen juga menerapkan beberapa prinsip, seperti:

  • Transparansi
    Perlakuan yang adil
    Keandalan
    Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen
  • Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

Jika menemukan kecurangan pada pelaku usaha, masyarakat dapat membuat pengaduan kepada kami Lembaga Perlindungan Konsumen GPI dengan datang ke sekretariat kantor di depan kampus STO, cp:081366828399 kami akan membantu , mendampingi atau melaporkannya kepada APH / dinas terkait sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum.”bebernya.

Usai melakukan kunker ke SPBU Kauman LPK – GPI kota metro bersama kepolisian resort kota metro juga mendatangi beberapa titik pelaku usaha yang ada di kota metro salah satunya McDonald’s ,mie gacoan dan beberapa titik tempat lain nya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha tentang perlindungan konsumen.(rb)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Polres Lampung Utara Sosialisasi Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun 2025

Lampung Utara (sundalanews.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi para sarjana untuk bergabung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook