METRO (sundalanews.com) – Tony Eka Candra Ketua DPD Granat Provinsi Lampung akan memberikan bantuan Hukum untuk membantu pasangan calon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru.
Hal itu menanggapi, putusan pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru sepihak oleh KPU Metro yang diumumkan melalui postingan media sosial Instagram milik KPU Metro pada Rabu, 20 November 2024.
Menurutnya, keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi dan membatalkan pasangan nomor urut 2 calon Walikota Metro dan Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru merupakan keputusan yang kontraversi, diambil 1 hari menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro, dan keputusan tersebut berindikasi melanggar aturan, prosesedur, mekanisme, norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Keputusan KPU Kota Metro tidak hanya melukai rasa keadilan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru. Akan tetapi, sudah menciderai demokrasi, serta melukai rasa keadilan masyarakat pemilih dan simpatisan Wahdi-Qomaru dan keluarga besar GRANAT, karena dr. Wahdi adalah Ketua DPC GRANAT Kota Metro,” ujarnya saat dihubungi media, pada Rabu, 20 November 2024 malam.
Lebih lanjut, Tony Eka Candra yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini telah melakukan rapat koordinasi internal dengan tim lembaga bantuan hukum yang tergabung di DPD Granat Provinsi Lampung dan PD VIII FKPPI Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu bila diperlukan dan dibutuhkan dalam membantu WAHDI-QOMARU serta Tim Pemenangan dan Tim Hukum WAHDI-QOMARU, DPD GRANAT Provinsi Lampung dan PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung,” ungkapnya.
“Kami siap menerjunkan 14 orang Tim Hukum dan Advokasi GRANAT dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Provinsi Lampung jika ditotal 30 orang tim hukum, untuk melakukan upaya dan langkah hukum pembatalan Keputusan KPU Kota Metro ke Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, Mahkamah Agung (MA), juga ke Kepolisian, karena keputusan KPU Kota Metro berpotensi mengganggu jalannya Pilkada,” sambung Tony.
Tony menambahkan bahwa, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum DPP GRANAT dan Tim Hukum Pemenangan Wahdi Qomaru.
“Ketua Umum DPP GRANAT, Bapak Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, akan mengawal dan turun langsung dalam menyikapi permasalahan ini, dan sudah berkomunikasi dengan kami dan tim hukum pemenangan Wahdi – Qomaru,” jelasnya.
Tony Eka Candra menegaskan bahwa, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam putusan tersebut.
“Bila ada celah dan indikasi pelanggaran hukum dalam putusannya, kita juga akan tuntut pidana mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Wahdi – Qomaru ( WaRu) Hadri Abu Nawar menanggapi terkait bantuan hukum yang akan diberikan Tim Hukum LBH DPD GRANAT dan
PD VIII FKPPI Provinsi Lampung. Ia pun menyambut baik atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan.
“Jadi semua elemen yang ada disini termasuk partai pengusung, relawan, dan simpatisan yang tergabung di Wahdi – Qomaru. Artinya, semua dapat memberikan dukungan, support dan pandangan, kami mengucapkan terima kasih,”ujanrya.
Lebih lanjut, Hadri mengungkapkan bahwa, pihaknya telah berkomunikasi dengan bapak Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, Ketua Umum DPP GRANAT.
“Beliau berpesan dan meminta bahwa DPD GRANAT Provinsi Lampung dan DPC GRANAT Kota Metro untuk dapat mengambil peran dalam upaya- upaya hukum dan kami telah berkoordinasi DPD GRANAT Provinsi Lampung,” tandasnya.(Red)