BURU, MALUKU (SUNDALANEWS.COM) – Memasuki masa tenang Pemilukada tanggal 24– 26 November Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru melarang kampanye di seluruh platform media sosial. Masyarakat agar menjaga ketenangan hingga hari pencoblosan tanggal 27 November nanti.
Setiap konten yang diunggah pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024 oleh siapapun tidak boleh ada yang menjurus kepada kampanye. Hal itu bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib
Jika ada temuan yang berkampanye lewat media sosial, laporkan kepada kami,”sambungnya
Sebagai Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu akan memantau siapapun yang berkampanye lewat media sosial akan ditindak lanjuti apabila terbukti.
Adapun temuan, sanksi untuk pelanggar bisa berupa sanksi administratif maupun terberat dapat berupa pidana, karena masuk kategori kampanye di luar jadwal.”ujarnya.
Kami meminta kepada masyarkat agar dapat menjaga jalannya demokrasi yang sehat dan bersih.
Selanjutnya Ia meminta kepada masyarkat apabila menemukan adanya politik uang, ASN melanggar netralitas, dan lain sebagainya di masa tenang bisa melapor ke Bawaslu.
Sementara untuk pada Paslon ia meminta untuk tertib tidak melakukan kampanye karena masa tenang adalah masa berakhirnya kampanye. (KL25)