Bandar Lampung (sundalanews.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan 44.337 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 15 Oktober 2024. Jumlah ini mencakup NIB yang diterbitkan sejak 4 Agustus 2021, dan menandakan pertumbuhan signifikan dalam sektor usaha di kota ini.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menyampaikan bahwa penerbitan NIB ini dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Data ini bersifat real-time, sehingga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah NIB yang diterbitkan,” kata Muhtadi, Rabu (16/10/2024).
Secara rinci, sebanyak 44.324 NIB berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang 13 NIB. Selain itu, mayoritas NIB diterbitkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total 44.926 NIB, sementara 411 NIB diterbitkan untuk usaha non-UMKM.
Muhtadi menjelaskan bahwa satu NIB bisa mencakup beberapa proyek usaha. “Setiap NIB dapat diterbitkan untuk dua, tiga, atau bahkan empat proyek usaha, tergantung skala dan jenis usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Penerbitan NIB juga mencerminkan proyek berbasis risiko, yang terbagi menjadi empat kategori: risiko rendah (66.154 proyek), risiko menengah rendah (10.067 proyek), risiko menengah tinggi (17.204 proyek), dan risiko tinggi (5.810 proyek).
Muhtadi menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha, yang tidak hanya membuat usaha tersebut terdaftar secara legal, tetapi juga memberikan akses lebih mudah dalam pengajuan kredit di bank.
“Dengan NIB, pelaku usaha bisa menggunakan NIB sebagai salah satu jaminan untuk pengajuan kredit bank, memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha,” ujarnya. (ES)