Mantan Kepala Desa Di Buru Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Buru

Buru, Maluku (sundalanews.com) – Masyarakat Desa Waimitin melaporkan Djabar Tuharea Mantan Penjabat Kepala Desa Waimitin Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru Maluku ke Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (06/8/2024).

Pelaporan mantan penjabat kepala desa itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2023-2024.

Rifai Reniuriyaan berharap pelaporan yang dilakuan hari ini dapat ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Buru yang mana selama masa jabatannya tidak ada laporan pertanggung jawaban atas keuangan dana APBDes yang di dalamnya terdapat Dana Desa dan Dana Alokasi Dana Desa.

“Ada beberapa laporan pekerjaan yang dinilai fiktif,”Ucap Reniuriyaan.

Menurutnya dugaan korupsi itu terjadi pada bidang Pembinaan Masyarakat Desa yang berorentasi pada kegiatan Kebudayaan dan Keagamaan, termasuk membuat program pengadaan anggaran untuk bidang Pertanian dan Peternakan, keramba ikan, dana Bundes serta pengadaan motor dinas.

Selain itu juga, kata Reniuriyaan, terdapat mark-up anggaran pada pekerjaan proyek pembangunan penangkap mata air senilai 337 juta yang bersumber dari Dana Desa, untuk itu Rifai sangat berharap dalam pelaporan ke kejaksaaan negeri buru dapat ditindak lanjuti.

Reniuriyaan menyebutkan kalau anggaran APBDes tahun 2023 berkisar satu miliar lebih.

Sebelumnya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi itu juga sempat dilaporkan ke Polsek Namlea dan Polres Buru.

Reniuriyaan berharap dari pelaporan yang dilayangkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Buru menjadi evaluasi bagi kepala desa berikutnya agar Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyakarat.(KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Menpora Rapat Kerja DPR

Jakarta (sundalanews.com) –Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook