Polisi Tangkap Honorer Anak Kepsek SD yang Jadi Bandar Narkoba

METRO (sundalanews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis alias sinte. Dalam penggrebekannya, Polisi menyita barang bukti 106 paket sinte siap edar.

Ironisnya, terduga bandar ganja sintetis tersebut diketahui merupakan anak oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan berstatus sebagai tenaga honorer pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Dari informasi yang dihimpun, oknum honorer non guru pada salah satu SD di Kecamatan Pekalongan itu bernama Rama Rivanda Putra (21) warga Gg. Nusantara, Jalan Mr. Gele Harun, RT 019 RW 004, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Terduga bandar sinte itu mengedarkan narkobanya dengan modus mapping melalui media sosial Instagram yang dikelolanya dengan akun bernama Yamadipati@active.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya di wilayah Metro Pusat. Hasilnya, petugas menemukan ratusan paket narkoba siap edar.

“Kami amankan pelaku ini tanpa perlawanan dari kediamannya, saat penangkapan itu juga disaksikan oleh orangtuanya dan juga seorang kerabatnya,” kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/7/2023).

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan satu kotak handphone yang berisi 94 paket kecil berisi narkoba jenis sinte,” imbuhnya.

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah kemasan aluminium foil yang di dalamnya berisi tembakau gorila. Polisi juga menemukan sejumlah paket lainnya yang telah ditaruh di wilayah Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur.

“Di dalam kotak itu juga kita temukan 8 plastik klip ukuran kecil berisi tembakau gorila yang dibalut dengan aluminium foil. Saat introgasi, tersangka ini juga mengaku telah meletakkan empat paket sinte berbalut aluminium foil yang masing-masing berada di wilayah Kelurahan Iringmulyo,” jelasnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya anggota kami mengambil 4 paket sinte lainnya yang telah di mapping di wilayah Jalan Pala V, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka Rama Rivanda Putra mengaku bekerja sebagai tenaga honorer dengan posisi staf TU pada salah satu SD di Kecamatan Pekalongan.

“Tersangka ini merupakan honorer ya, pada salah satu SD di wilayah kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Peran dia ini merupakan Bandar sekaligus pengedar sinte yang menjual narkobanya melalui akun Instagram dengan modus mapping,” terang Kasat.

Kepada Polisi tersangka mengaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 20 Juta dalam kurun waktu 4 bulan mengedarkan sinte di Metro.

“Tersangka ini sudah berkecimpung menjadi Bandar sekaligus pengedar kurang lebih selama 4 bulan terakhir. Tersangka mengaku meraup keuntungan total kurang lebih Rp 20 Juta dari jualan sinte itu,” bebernya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan Sinte tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram atas nama Iron seharga Rp 4 Juta per 50 Gramnya.

“Sinte itu didapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dengan akun bernama Iron. Dia beli dengan harga Rp 4 Juta per 50 R atau 50 gram. Dari pengakuannya, tersangka ini sudah 8 kali transaksi dengan pemilik akun bernama Iron tersebut,” ucapnya.

IPTU Hendra Abdurahman juga menjelaskan bahwa 16 paket sinti dengan berat 69,16 gram tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp 50 Ribu per paketnya.

“Dia jual dengan harga Rp 50 Ribu per paket melalui media sosial akun Instagram miliknya yang bernama Yamadipati@active. Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro, dan kami masih melakukan pendalaman terkait dengan keterlibatan tersangka lainnya,” tandasnya.

Kini oknum honorer bernama Rama Rivanda Putra itu terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Personel Polres Lampung Utara Ikuti Pelatihan Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Secara Daring

Lampung Utara (sundalanews.com) – Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook