Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemkot Bandar Lampung menutup sementara gudang bungkil kelapa sawit di Way Laga Sukabumi Bandar Lampung.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung Arsyad.
“Kemarin kita kan sudah sidak, kemudian ada beberapa catatan hasil rapat yang kita lakukan antara pelaku usaha dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, camat dan lurah,” kata Muhtadi, Rabu (12/6/2024).
Dari penyidakan tersebut, Muhtadi menyebut, gudang bungkil kelapa sawit di Way Laga itu ditutup sementara.
Hal itu lantaran pihak gudang bungkil kelapa sawit tak dapat menunjukan sejumlah izin beroperasi.
“Mereka tidak bisa menunjukan izin usaha gudang tersebut. Oleh karena itu mereka tidak boleh melakukan aktivitas, kita tutup sementara,” tuturnya.
Selain persoalan izin, Muhtadi juga menyebut Pemkot Bandar Lampung memberikan sejumlah catatan yang harus dilaksanakan oleh pihak gudang.
“Intinya mereka diminta untuk menutup bungkil yang ada di gudang dengan terpal,” bebernya.
“Lalu tirai yang mereka pasang untuk menghalangi debu keluar untuk diturunkan,” lanjutnya.
“Kemudian juga pada saat proses bongkar muat yang menghasilkan debu di lantai luar diminta untuk melakukan penyiraman,” tegasnya.
Ia menyebut, atas dampak yang ditimbulkan ke masyarakat, pihaknya mendesak pihak gudang untuk langsung melakukan penanganan.
“Kita minta pengelola melakukan penangan dalam kurun waktu 1-2 hari ini,” jelasnya.
Jika pihak gudang telah dapat menunjukan izin usaha hingga memenuhi aturan yang telah disebutkan tersebut, Muhtadi mempersilakan pihak gudang kembali beroperasi.
“Jika mereka sudah mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kesepakatan yang telah ditandatangani, dan menunjukkan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Maka dipersilakan untuk melakukan kegiatan usaha,” pungkasnya. (ES)