Lampung (sundalanews.com) – Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 22 Mei 2024 yang harusnya membahas Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD Lampung dan Pembacaan Keputusan DPRD tertunda hampir satu jam.
Baru selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya, beberapa anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan hujan interupsi kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay. Hal ini karena surat usulan Pj Gubernur Lampung yang tiba-tiba hanya mengerucut pada satu nama, yakni Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Interupsi datang dari beberapa fraksi, seperti Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, hingga Fraksi Partai Demokrat.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah yang meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay untuk menjelaskan surat usulan Pj Gubernur Lampung tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.
“Kami minta penjelasan Pimpinan atas surat yang diusulkan pada 13 Mei lalu. Karena surat usulan itu tidak sesuai dengan usulan fraksi dan hasil rapat pimpinan pada Desember 2023,” ungkapnya.
Imam Syuhada dari Fraksi Nasdem juga menekankan meminta penjelasan pimpinan atas usulan Pj Gubernur Lampung terbaru. Karena menurutnya hal itu tidak sesuai mekanisme.
“Jadi maksud saya pimpinan yang dipersoalkan bukan isi surat tapi mekanisme, oleh karena itu saran konkrit saya agar pimpinan mengundang ketua fraksi ke ruang pimpinan agar paripurna ini bisa dilakukan,” jelas Imam Syuhada.
Kemudian Mirzalie dari Fraksi Gerindra menyebut usulan yang dilakukan oleh Mingrum Gumay memang tidak sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan fraksi sebelumnya.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba hanya satu nama. Karena usulan fraksi tidak berdiri sendiri, sudah dibahas di partai dan fraksi, karena mereka akan ditanya fraksi dan partai, karena usulan awal A tapi DPRD usulannya tunggal. Karenanya butuh solusi yang bisa diterima,” jelasnya.
Mirzalie juga menilai yang dilakukan Mingrum Gumay ini tidak normal. Dirinya juga menegaskan meminta Mingrum membatalkan surat pada 13 Mei tersebut dan mengirimkan surat terbaru dengan tiga usulan seperti pada Desember 2024.
“Ini diluar normal, jadi solusinya pimpinan sampaikan saja pimpinan akan menyurati pimpinan akan mengusulkan beberapa nama. Saya pikir tawarkan dulu. Usulan 3 nama fraksi itu perintah partai dan fraksi, tiba-tiba muncul satu nama itu pertanyaan,” lanjutnya.
Kemudian Hanifal dari Fraksi Partai Demokrat juga meminta solusi atas munculnya usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD Provinsi Lampung yang hanya mengerucut pada satu nama.
“Jadi diputuskan saja bahwa setelah rapat paripurna pimpinan DPRD akan mengundang seluruh fraksi akan membahas itu. Kalau masih berdebat kusir, saya ketua Fraksi Demokrat saya akan tarik anggota saya,” katanya.
Sempat bergulir hujan interupsi pada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay hampir satu jam, akhirnya Paripurna DPRD Lampung terkait Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023. (ES)