Lampung Timur (sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil memfasilitasi penyelamatan atau pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, mengungkapkan bahwa uang tersebut berhasil dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Awalnya, laporan masuk di Kejati Lampung terkait hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga terjadi potensi kerugian negara pada pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, sekitar 1,6 milyar rupiah. Agus Baka menjelaskan bahwa sesuai perintah dari Kejati Lampung, Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh orang saksi.
Dalam proses penyelidikan, Bendahara Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Meliana, didampingi Kepala Bagiannya, Triwahyu Handoyo, melakukan upaya pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750 di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Selain itu, pihak Bagian Umum sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar 175 juta rupiah lebih ke kas negara.
Selanjutnya, pada Selasa (6/2/2024) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, didampingi jajarannya, menyerahkan uang sebesar Rp 1.490.242.750 kepada Bupati Lampung Timur Hi M Dawam Rahardjo, untuk disetorkan ke kas negara. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang cepat dalam menindaklanjuti hasil temuan audit BPK tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian negara.
Dawam Rahardjo berharap agar seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur dapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. “Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur benar-benar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyebabkan kerugian negara,” tegas Dawam.
Dengan demikian, tindakan yang cepat dan efisien dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menindaklanjuti temuan audit BPK telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan memberikan pesan penting bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan integritas,”tandasnya.(HR)