Lampung (sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sudah memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan dari publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024. KPU diminta mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan KPU saya sudah sampaikan persiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi jika tidak ada protect yang kuat bisa terjadi kerawanan,” kata Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (18/2).
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap tersebut menimbulkan polemik yang perlu diselesaikan KPU.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan melalui rapat dengan para penyelenggara pemilu, bahwa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berstatus hanya sebagai alat bantu perhitungan. Doli menekankan bahwa hasil perhitungan yang sah untuk ditetapkan adalah dari perhitungan manual.
”Tentu kita kembali ingin menegaskan bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), tentu sangat harus hati-hati khususnya KPU untuk kemudian menerbitkannya. Karena bagaimanapun hasil yang akan ditetapkan itu adalah perhitungan secara manual,” kata Doli.
“Tentu kita menegaskan bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), tentu sangat harus hati-hati khususnya KPU untuk kemudian menerbitkannya”
Sehingga, Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan jika terjadi dispute dalam pemilihan, maka yang menjadi rujukan utama adalah perhitungan secara manual, yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan juga C Plano.(*)