Oknum Aparat Desa Mada Jaya Diduga Palsukan NIK Milik Sahlani dan Anaknya

Pesawaran (sundalanews.com) – Sahlani(55) Warga Desa Mada Jaya mendatangi Sekretariat DPD LPKSM-GML Pesawaran untuk mengadukan terkait dugaan pemalsuan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Mada Jaya MR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus)

Hal itu diungkapkan Sahlani saat menceritakan kejadian yang dialaminya pada tahun 2020 yang lalu, menurut sahlani hal itu bermula saat dirinya hendak membuat Kartu Keluarga dan KTP dengan alamat Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran karena sebelumnya dirinya beralamat di Kabupaten Pringsewu

“Saat itu saya minta tolong dengan Kadus untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan KTP, terima beres dipinta biaya Rp 800ribu,” jelasnya saat diwawancarai Awak Media di Sekretariat DPD LPKSM-GML Pesawaran, Rabu(21/09/2022).

Sahlani menjelaskan, pada saat itu MR menyanggupi untuk membuatkan KK dan KTP miliknya, dan selang beberapa lama jadilah Kartu Keluarga yang dibuat oleh MR

“Waktu itu Kartu Keluarga saya yang dibuat oleh MR Sudah jadi, awalnya saya tidak sadar kalau Kartu Keluarga saya itu ternyata dipalsukan nomor NIK-nya, pada saat saya ingin membuat KTP sendiri ke Disdukcapil Pesawaran barulah ketahuan ternyata NIK yang ada di Kartu Keluarga tersebut ternyata bukan nomor NIK saya,” terangnya

Menurut sahlani, atas kejadian tersebut dirinya merasa dirugikan, Sudah dua tahun lamanya dirinya memakai data nomor NIK bukan miliknya

“Saya pindah dari Kabupaten Pringsewu ke Kabupaten Pesawaran karena ikut Istri saya di Desa Mada Jaya, karena saya sudah nikah sama Istri saya yang sekarang maka saya ingin pindah ke Desa Mada Jaya, namun Nomor NIK saya kok bisa berubah jadi NIK milik orang lain, saya tidak tahu itu nomor NIK siapa yang ada di Kartu Keluarga saya, berikut NIK anak saya juga jadi berubah,” akunya

Atas kerugian tersebut, Sahlani akan menempuh jalur hukum atas dugaan Pemalsuan NIK yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Mada Jaya dan didampingi oleh Lembaga DPD LPKSM-GML Pesawaran

Saat diwawancara, Desmi Saputra selaku Ketua DPD LPKSM-GML Pesawaran sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurut Desmi hal itu diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa MR untuk memalsukan data milik Sahlani pasalnya data NIK milik Sahlani dirubah dan tidak sesuai dengan nomor NIK yang sebenarnya

“Saya duga ini ada unsur kesengajaan, pasalnya data milik Sahlani dirubah dan tidak sesuai dengan NIK yang sebenarnya, tidak tahu itu NIK punya siapa, seharusnya oknum aparat Desa tersebut bisa menjelaskan kepada warganya kalau ingin pindah KK harus sesuai prosedur tidak dengan maen tembak saja” terang Desmi

Desmi menerangkan, Pasal 94 KUHP tentang Pemalsuan, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Menpora Rapat Kerja DPR

Jakarta (sundalanews.com) –Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pemuda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook